Tugas & Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
BPBD merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang penanggulangan bencana, yang dipimpin Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Tugas BPBD dimaksud di atas:
Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang serta mempertanggungjawabkan penggunaannya;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
